Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2022

Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2022

Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2022
Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2022

Kementrian Kesehatan RI Tahun 2022

Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan RS yang telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kemenkes RI. Adapun standar akreditasi yang baru adalah yang telah di rillis oleh Kemenkes baru-baru ini, yaitu tahun 2022. Berikut akan kami bahas mengenai elemen penilaian pada BAB (pokja dalam versi lama) Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO). Berikut Penjelasannya :

Pengorganisasian (Standar PKPO 1)

  1. Kegiatan pelayanan Kefarmasian meliputi
  2. Perencanaan sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat
  3. Pemilihan
  4. Perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi dan BMHP
  5. Penyimpanan
  6. Pendistribusian
  7. Peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan
  8. Penyiapan (dispensing)
  9. Pemberian
  10. Pemantauan terapi obat
  11. Terdapat Regulasi dari Rumah Sakit mengenai sistem pelayanan kefarmasian, perorganisasian dan penggunan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  12. Tenaga kesehatan yang berkerja di instalasi farmasi baik itu TTK maupun apoteker harus memiliki STR dan Surat Ijin Praktek sesuai perundang-undangan yang berlaku
  13. Review tahunan mengenai sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat
  14. Tersusunnya Formularium RS sebagai sumber informasi obat

Standar PKPO 2 (Pemilihan, Perencanaan dan Pengadaan)

  1. Penyusunan Formularium dilakukan dengan kolaboratif antara farmasi dan Komite medis yang tergabung dalam Komite/Tim Farmasi Dan Terapi
  2. Melakukan pemantauan kepatuhan dokter dalam penulisan obat dalam formularium – Indikator mutu penulisan obat sesuai formularium
  3. Dilakukan Revisi Formularium yang dilakukan setahun sekali berdasarkan informasi tentang efektivitas, keamanan dan biaya
  4. Rumah sakit melakukan pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP – Review Tahunan
  5. Proses Pengadaan melibatkan apoteker – Usulan Pembelian di susun oleh Instalasi Farmasi & SP di tanda tangani Apoteker

Penyimpanan (Standar PKPO 3)

PKPO 3

  1. Kebijakan dan Prosedur pengenai penyimpanan obat baik di instalasi Farmasi dan di ruang perawatan
  2. Pelaporan Narkotika dan Psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Instalasi Farmasi melakukan Supervisi terkait penyimpanan obat dan BMHP di Ruang perawatan
  4. Pelabelan terhadap bahan baku yang digunakan untuk peracikan (berisi nama, kadar, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus)

PKPO 3. 1

  1. Prosedur dan kebijakan terhadap penanganan obat khusus seperti kemoterapi, Radioaktif serta nutrisi parenteral sesuai sifar, risiko dan stabilitas produk
  2. Obat/BMHP dari program/donasi dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman terkait

PKPO 3.2

  1. Terdapat regulasi dan Prosedur mengenai Obat Emergensi di ruang perawatan dan Ambulans
  2. Membuat Regulasi dan Prosedur obat emergensi ini mengatur mengenai penyimpanan, pemantauan, penggantian karena digunakan, rusak atau kedaluwarsa, dan dilindungi dari kehilangan dan pencurian

Baca juga : Aturan Pakai dan Efeksamping dari Allopurinol

Peresepan (Standar PKPO 4)

PKPO 4

  1. Membuat regulasi dan Prosedur mengenai Rekonsiliasi obat saat pasien masuk rumah sakit, pindah antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dan sebelum pasien pulang
  2. Form Rekonsiliasi di isi saat pasien masuk rumah sakit, pindah antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dan sebelum pasien pulang kemudian di simpan di Rekam Medis

PKPO 4.1

  1.  Regulasi mengenai Kelengkapan Resep
  2. Ada prosedur untuk penulisan resep yang tidak lengkap dan tidak terbaca
  3. Membuat Prosedur untuk mengelola resep khusus seperti emergensi, automatic stop order, tapering
  4. Lembar Permintaan Obat tercatat dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika dipindahkan/transfer
  5. Daftar obat pulang diserahkan kepada pasien disertai edukasi penggunaannya

Penyiapan / Dispensing (Standar PKPO 5)

PKPO 5

  1. Prosedur dan Regulasi mengenai distribusi obat yang seragam di rumah sakit
  2. Staf yang melakukan dispensing obat baik steril dan non steril harus berkompeten di bidangnya
  3. Etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD)

PKPO 5.1

  1. Memiliki Regulasi dan Prosedur menegenai telaah resep
  2. Telaah resep dilakukan oleh staff yang berkompeten (Apoteker)

Standar PKPO 6 (Pemberian Obat)

Melakukan verifikasi kesesuaian pemberian obat dengan instruksi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian.

Obat high alert dilakukan double-checking untuk menjamin ketepatan pemberian obat.

  1. Staf yang melakukan pemberian obat kompeten di bidangnya.
  2. Telah dilakukan verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien (identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian)
  3. Melaksanakan double-checking untuk obat high alert
  4. Pemberian informasi kepada pasien tentang obat yang akan diberikan.

PKPO 6.1

  1. Adanya regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar RS dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri
  2. Melakukan penilaian obat yang dibawa pasien dari luar RS
  3. Memberikan edukasi kepada pasien/ keluarga jika obat digunakan secara mandiri
  4. Dilakukan pemantauan penggunaan obat secara mandiri sesuai edukasi.

Standar PKPO 7 (Pemantauan)

  1. Melaksanakan pemantauan terapi obat secara kolaboratif
  2. Melakukan pemantauan dan pelaporan efek samping obat

PKPO 7.1

  1. Punya Prosedur pelaporan serta tindak lanjut terhada kesalahan obat (medication error)
  2. Regulasi tentang medication safety
  3. Menerapkan sistem pelaporan kesalahan obat untuk menjamin laporan akurat dan tepat waktu
  4. Tedapat upaya untuk mendeteksi dan mencegah kesalahan obat
  5. Seluruh staf RS dilatih terkait medication error

Standar PKPO 8 (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba)

Adanya regulasi pengendalian resistensi antimikroba, meliputi:

  1. Kebijakan dan panduan penggunaan antibiotika
  2. Adanya komite/tim PRA terdiri dari: klinisi perwakilan, keperawatan, instalasi farmasi, laboratorium mikrobiolagi klinik, PPI, komite farmasi dan terapi.
  3. Menyusun program kerja PPRA
  4. Membuat laporan pelaksanaan program kegiatan PRA

PKPO 8.1

  1. Rumah sakit telah melaksanakan dan mengembangkan penatagunaan antimikroba di unit pelayanan melibatkan (dokter, apoteker, perawat)
  2. Menyusun panduan praktik klinis, panduan penggunaan antimikroba untuk terapi dan profilaksis
  3. RS melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk indicator keberhasilan program
  • Cukup sekian sedikit informasi tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2022, mohon maaf bila ada banyak kekurangan. Semoga bermanfaat, Wasalam..

One Reply to “Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2022”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *