CARA MINUM OBAT SAAT PUASA RAMADHAN

CARA MINUM OBAT SAAT PUASA RAMADHAN

Bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Muslim, dimana setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh.

Karena keutamaan bulan suci Ramadhan, meskipun terdapat keringan bagi mereka yang sedang sakit, banyak masyarakat yang mengusahakan untuk tetap melakukan ibadah Ramadhan seperti puasa. Untuk itu di sini kita akan membahas mengenai bagaimana cara penggunaan obat di bulan puasa tanpa mengganggu kita beribadah.

Pada saat puasa kita hanya dapat minum obat pada waktu setelah berbuka sampai sebelum subuh atau saat sahur. Perubahan waktu minum obat ini tentu akan mempengaruhi nasib obat dalam tubuh atau lebih di kenal dalam Bahasa kefarmasian dengan farmakokinetika obat. Yang secara langsung akan mempengaruhi efek obat dalam tubuh.. hal itulah yang menyebabkan kita perlu kehati-hatian dalam penggunaan obat saat puasa. Konsultasikan dengan dokter atau apoteker anda. Berikut beberapa hal yang kerap ditanyakan terkait minum obat saat puasa.

  • Tanya : Bagaimana Penggunaan obat pada penyakit kronis di bulan Ramadhan ?

 Jawab : Untuk penyakit kronis memerlukan pengobatan terus-menerus, seperti penyakit DM, asma, epilepsi, serta hipertensi. Untuk pasien dengan penyakit kronis memang perlu pemantauan kondisi selama bulan puasa.

Baca juga : CARA AMAN KONSUMSI OBAT SAAT PUASA RAMADHAN

  • Diabetes Melitus (kencing manis)

Secara umum, puasa tidak disarankan bagi penderita diabetes, karena berisiko mengalami hipoglikemia (kurangnya kadar guka darah) pada saat puasa, atau sebaliknya hiperglikemia (kelebihan kadar gula darah) pada saat berbuka puasa. Obat golongan sulfonilurea seperti glibenklamid, gliklazid, dan glimepirid memiliki risiko efek samping hipoglikemi yang besar, sehingga kurang direkomendasikan bagi pasien diabetes. Sebagai gantinya, pasien dapat menggunakan obat metformin 3 kali sehari, yang pada saat puasa harus diminum 2 dosis pada saat buka puasa dan satu dosis pada saat sahur. Obat semacam acarbose juga relatif aman untuk penderita diabetes, karena kurang menyebabkan hipoglikemi.

Pasien yang tetap menggunakan obat golongan sulfonilurea sekali sehari sebaiknya meminumnya saat buka puasa sebelum makan. Sedangkan untuk yang dua kali sehari, maka obat diminum satu dosis pada saat buka puasa dan setengah dosis pada saat sahur. Namun demikian ada pula ahli yang menyarankan untuk tidak mengkonsumsi obat pada saat sahur karena dikuatirkan mengalami hipoglikemi jika pasien berpuasa.

CARA MINUM OBAT SAAT PUASA RAMADHAN

Pada pasien yang menggunakan insulin premix atau aksi sedang 2 kali sehari, perlu dipertimbangkan perubahan ke insulin aksi panjang atau sedang pada sore hari dan insulin aksi pendek bersama makan. Gunakan dosis biasa pada saat berbuka dan setengah dosis pada saat sahur. Usahakan banyak minum pada saat tidak berpuasa untuk menghindari dehidrasi. Pemantauan kadar gula sebaiknya dilakukan lebih kerap dari biasanya. Jika kadar gula turun di bawah 60 mg/dL, pasien disarankan segera berbuka puasa. Juga jika kadar gula terlalu tinggi (> 300 mg/dL), pasien disarankan tidak berpuasa.

1. Pasien hipertensi, asma dan epilepsi

Pasien dengan penyakit kronis seperti hipertensi, asma dan epilepsi yang harus menggunakan obat secara teratur dapat tetap berpuasa, dengan mengatur waktu minum obatnya pada saat berbuka dan sahur.

Minta kepada dokter untuk memberikan obat-obat yang bersifat aksi panjang sehingga cukup diminum sekali atau dua kali sehari. Secara umum kondisi harus tetap dijaga dengan mengatur makanan, misalnya mengurangi garam atau lemak, banyak minum air putih, olah raga secara cukup.

Pasien asma dengan penggunaan inhaler secara teratur dapat menggunakan inhalernya pada saat setelah waktu buka puasa dan pada saat sahur.

Namun jika diperlukan penggunaan inhaler pada saat serangan akut di siang hari, pasien dapat membatalkan puasanya. Pasien hipertensi perlu memantau tekanan darahnya lebih kerap pada bulan puasa daripada bulan tidak puasa.

  • Tanya :

    1. Apakah penggunaan obat tetes mata ini membatalkan puasa saya?

           2. Apa hukum masuknya sisa larutan pembersih lensa kontak – yang berupa cairan antibiotika – ke dalam mata, yang memungkinkan cairan dari mata masuk ke didung dan tenggorokan?

Kedua pertanyaan ini merupakan kasus yang hampir sama.

Jawab : Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum penggunaan obat tetes mata bagi orang yang berpuasa. Para ulama Hanafiyah- dalam pendapat yang ashah – berpendapat bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Menerut mereka, penggunaan obat tetes mata tidak bertentangan dengan tujuan utama puasa, yaitu menahan diri dari makanan dan minuman. Meskipun pada saat penggunaan obat tetes mata bisa terjadi menemukan rasa obat di tenggorokan. Selain itu, karD

Dalam kondisi ini mata tidaklah termasuk lubang terbuka. Sedangkan keberadaan obat tetes mata tersebut di tenggorokan tidak berarti bahwa mata adalah organ yang menjadi pintu masuk benda ke dalam tubuh karena bisa saja benda tersebut masuk ke dalam tenggorokan melalui jalan lain seperti kulit.

  • Tanya : Apa hukum penggunaan krim pelembab, minyak rambut dan salep yang dapat memberi konsumsi gizi dan nutrisi pada akar dan kulit rambut?

A : Memperhatikan Fatwa MUI no 2539 tahun 2004

Para Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah serta Syaikh ad Dardir – salah seorang ulama Malikiyah — berpendapat bahwa minyak rambut, krim rambut atau perut tidak membatalkan puasa meskipun sampai ke dalam rongga tubuhnya melalui pori- pori. Hal itu karena krim tersebut tidak sampai ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka. Selain itu, hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan utama puasa, karena ia merupakan bentuk mengambil manfaat (irtifaaq) dari sesuatu, dan tidak termasuk dalam hal- hal yang dilarang dalam puasa. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh alMarghinani dam al Hidayah.

  • Tanya : Apa hukum suntikan, baik yang berfungsi sebagai anestesi, penyuntikan obat antibiotika ataupun yang lainnya?

Jawab : Untuk Penggunaan suntikan/ injeksi serta penggunaan infus (Saline, Glucose atau Manitol) maka semua itu tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam rongga melalui lubang terbuka. Suntikan atau infus tersebut masuk melalui kulit ke pembuluh darah. Sementara tidak ada perbedaan antara masuk dengan cara diserap kulit atau melalui suntikan.

Demikian sekilas tentang penggunaan obat pada saat bulan Ramadhan. Sekali lagi Islam membolehkan orang yang sakit untuk tidak berpuasa. Jika sakit Anda cukup berat dan ingin berpuasa, konsultasikan pada dokter Anda apakah boleh berpuasa atau tidak. Tidak perlu memaksakan diri berpuasa jika fisik tidak mengijinkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *